Follow Us @soratemplates

Friday, December 22, 2017

Rupiah, Bukan Sekadar Mata Uang

December 22, 2017 0 Comments

Gerakan Cinta Rupiah?
Kenapa harus ada gerakan ini? Apa selama ini kita sudah tidak cinta dengan rupiah?

Jujur saja, pertanyaan-pertanyaan tersebut sempat muncul begitu saja akhir-akhir ini. Mungkin ada juga sebagian dari teman-teman yang memiliki pertanyaan yang sama. Dan, sebagai orang awam, hal tersebut lumrah terjadi dan sah-sah saja.

Ternyata, Gerakan Cinta Rupiah ini sebenarnya sudah dimulai sejak terjadinya krisis moneter di tahun 1998. Pada waktu itu, gerakan ini digalakkan agar masyarakat lebih memilih rupiah untuk transaksi jual beli. Tapi, sayangnya saat itu hanyalah sekadar anjuran tidak ada aturan dan sanksi yang tegas. Bahkan cenderung hanya sebagai slogan tanpa memberikan efek yang maksimal.

Karena aturan yang kurang tegas itulah, dampaknya mulai terasa akhir-akhir ini. Banyak sekali ditemukan transaksi jual beli yang menggunakan mata uang asing. Kita tidak bisa menutup mata di beberapa daerah, terutama daerah perbatasan, pengunaan mata uang asing jauh lebih sering digunakan daripada mata uang rupiah. Meskipun tentu saja, tidak hanya di daerah perbatasan, di pusat-pusat perbelanjaan besar pun, kita bisa menemukan transaksi jual beli menggunakan mata usang asing.

Tentu saja hal ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena bagaimanapun juga rupiah itu tidak hanya sekadar mata uang tapi juga sebagai bukti kedaulatan sebuah negara. Sebagai warga negara Indonesia ataupun warga negara asing yang sedang berada di Indonesia, mau tidak mau harus tunduk dan patuh pada aturan untuk menggunakan mata uang rupiah sebagai alat transaksi jual beli.

Timbul pertanyaan, apa sih yang menyebabkan Gerakan Cinta Rupiah ini tidak langsung memberikan efek yang positif sejak awal dicanangkan?

Sosialisasi Maksimal

Sebenarnya kita tidak bisa menyalahkan masyarakat umum seratus persen. Seperti yang saya katakan di awal, mungkin saja karena ketidaktahuan masyarakat. Kebanyakan dari masyarakat mungkin saja kurang paham dengan tujuan dari penggunaan mata uang rupiah. Karena itulah, ada banyak faktor mengapa ketika awal dicanangkan, tidak memberikan efek yang maksimal. Kuncinya ada di sosialisasi. Kembali lagi, masyarakat harus selalu diingatkan kalau rupiah itu bukan hanya sebatas mata uang.

Kita patut acungi jempol, saat ini, sosialisasi tentang pentingnya menggunakan mata uang rupiah mulai digalakkan kembali. Mulai dari media televisi dengan iklan yang hampir setiap saat tayang,  selain itu dunia blog pun mulai disentuh agar bisa menyapa para generasi milenial. Artinya, berbagai cara dilakukan untuk mengedukasi masyarakat tentang mata uang rupiah.

Tapi, tentu saja, masih banyak juga sisi yang harus disentuh agar semua lapisan masyarakat bisa benar-benar paham tentang pentingnya menggunakan mata uang rupiah. Mulai masyarakat pedalaman dan perbatasan yang jauh dari keramaian sekaligus jarang terjamah oleh pemerintah pusat, hingga masyarakat perkotaan yang business minded dan terkadang hanya berpikir bagaimana nilai tukar rupiah bisa tetap menguntungkan bagi dirinya. Intinya, semua masyarakat harus terus diingatkan dan diberikan pemahaman yang benar tentang Gerakan Cinta Rupiah ini.

Aturan dan Sanksi Dipertegas

Selain adanya sosialisasi, tentu saja harus ada aturan dan sanksi yang jelas. Karena sebuah sosialisasi akan sebatas menjadi slogan ketika aturan dan sanksi yang ada tidak jelas. Sebuah aturan yang dibuat harus benar-benar tegas dengan sanksi yang diberikan. Artinya, tidak ada istilah tebang pilih. Semua orang mendapat perlakuan yang sama. Ketika ia melanggar, maka sanksi yang diberikan harus sama dan sesuai dengan apa yang di dalam Undang-Undang.

Dan, kalau kita melihat kepada Undang-Undang yang ada, sebenarnya semuanya sudah sangat jelas. Penggunaan mata uang rupiah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang rupiah. Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah di wilayah NKRI akan dihukum pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp. 200 juta.

Selain itu, belajar pada kegagalan “Gerakan Cinta Rupiah” yang sudah sempat dicanangkan pada tahun 1998, maka pada 1 Juni 2015, bank sentral menyebarkan Surat Edaran BI (SEBI) Nomor 17/11/DKSP tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Sejak tahun 2015, aturan mulai dipertegas. Bagi siapapun yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi mulai Juli 2015. Hukuman yang diberikan pun beragam, mulai dari hukuman ringan berupa teguran, pencabutan izin usaha, hingga denda maksimal 1 miliar rupiah atau kurungan penjara 1 tahun.

Aturan tersebut memang harus ada dan benar-benar dijalankan. Karena bagaimanapun juga di era globalisasi ini, transaksi perdagangan bisa dengan mudah dilakukan, baik itu sesama warga negara maupun negara lain. Tidak hanya itu, kemudahan mendapatkan mata uang asing pun menjadi salah satu penyebab dari keputusan warga mengenyampingkan mata uang rupiah. Apalagi nilai tukar mata uang asing jauh lebih bernilai daripada mata uang rupiah.

Penggunaan Mata Uang Asing

Mungkin, timbul pertanyaan, apa mata uang asing benar-benar tidak boleh digunakan di negara kita?

Sebenarnya mata uang asing masih diperbolehkan untuk digunakan. Tapi, tentu saja ada aturan yang jelas untuk penggunaan mata uang asing ini. Pemerintah juga sudah mengatut secara bijak tentang transaksi apa saja yang diperbolehkan menggunakan mata asing. Ada beberapa transaksi yang dikecualikan boleh menggunakan mata uang asing, diantaranya:
1.             Pembayaran utang luar negeri pemerintah
2.             Belanja barang dan modal pemerintah
3.             Jual-beli surat utang atau obligasi
4.             Penerimaan pajak dan bukan pajak
5.             Hibah dari luar negeri
6.             Ekspor dan impor
7.             Transaksi online lintas negara
8.             Konsumsi WNI di luar negeri
9.             Simpanan valas di Bank
10.         Transaksi pembiayaan dari kreditur internasional
11.         Transfer valas ke luar negeri
12.         Kredit valas untuk kegiatan ekspor
13.         Pasar Uang Antar-Bank (PUAB) dalam valas
14.         Obligasi valas
15.         Visa on arrival
16.         Proyek infrastruktur strategis pemerintah dengan syarat tertentu

Selain keenambelas pengecualian tersebut, kita harus menggunakan mata uang rupiah sebagai alat transaksi jual beli. Karena aturannya pun sudah jelas mata uang asing dilarang digunakan untuk:
1.             Jual-beli barang
2.             Mencantumkan label harga barang dan menu restoran selain rupiah
3.             Sewa-menyewa lahan dan properti
4.             Biaya jasa-jasa
5.             Tarif bongkar muat peti kemas
6.             Tarif tiket pesawat udara
7.             Tarif kargo


Semuanya Kembali Kepada Kita

Kalau kita runut, apa sih yang membuat masyarakat kita begitu tergoda dan memilih untuk ‘selingkuh’ denga berpaling ke mata uang asing? Kalau menurut saya, ada beberapa penyebabnya, diantaranya:
Ø   Aturan dan sanksi yang kurang tegas
Ø   Pengawasan yang lemah
Ø   Mata uang asing jauh lebih bernilai daripada mata uang rupiah
Ø   Rasa cinta tanah air yang sudah semakin luntur

Ya, menurut saya, 4 hal tersebut menjadi alasan yang paling mendasar mengapa saat ini begitu maraknya penggunaan mata uang asing. Dan, tentu saja ini semua tidak bisa dibiarkan begitu. Kita tidak bisa menilai ini hanyalah sebuah permasalahan kecil. Kita tidak bisa tinggal diam dengan kondisi seperti ini.

Gerakan cinta rupiah ini merupakan satu tindakan nyata untuk mengatasi masalah tersebut. Namun, kita semua sadar dan paham, gerakan ini hanya akan menjadi sebuah slogan jika kita tidak berbimbing tangan untuk benar-benar mewujudkannya. Gerakan Cinta Rupiah bukan hanya Bank Indonesia yang punya gawe.

Ya, sekali lagi, ini semua bukan hanya tugas Bank Indonesia. Semua pihak memiliki porsi masing-masing untuk menyukseskan Gerakan Cinta Rupiah ini. Mulailah saat ini juga dan dari diri kita sendiri untuk lebih memilih rupiah sebagai alat transaksi jual beli. Karena ketika semua pihak ikut mendukung, maka tujuan yang ingin dicapai dari Gerakan Cinta Rupiah ini bisa tercapai.

Jangan menunggu kerugian dan efek negatif yang lebih besar terjadi, baru kita mulai sadar dan bangkit. Satu hal yang harus diingat, rupiah bukan hanya sekadar mata uang. Jangan sampai hanya karena kepentingan pribadi, kita gadaikan kedaulatan negeri ini. Karena rupiah bukan sekadar mata uang.