Follow Us @soratemplates

Monday, February 12, 2018

BPK, Kita dan Harta Negara

February 12, 2018 0 Comments


Apa Sih BPK Itu?
BPK merupakan satu lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Mengapa Harus Ada BPK?
Kalau kita melihat kembali Pasal 23 ayat (5) UUD Tahun 1945. Dalam Pasal tersebut ditetapkan bahwa untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

Berdasarkan amanat UUD Tahun 1945, maka dikeluarkan Surat Penetapan Pemerintah No. 11/OEM tanggal 28 Desember 1946 tentang pembentukan Badan Pemeriksa Keuangan, pada tanggal 1 Januari 1947 yang berkedudukan di Kota Magelang.

Jadi, sudah sangat jelas, mengapa harus dibentuk BPK. Selain itu, negara kita memang sangat membutuhkan keberadaan BPK. Seberapa penting BPK, bisa kita lihat dari visi misinya.

Visi BPK:
Menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.

Misi BPK:
Ø  Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara bebas dan mandiri; dan
Ø  Melaksanakan tata kelola organisasi yang berintegritas, independen dan profesional.

Ada dua kata yang perlu digaris bawahi dari visi BPK, berkulitas dan bermanfaat. Artinya pemeriksaan yang dilakukan BPK haruslah benar-benar terjamin hasilnya dan bisa memberikan efek positif bagi keuangan negara kita. Dan, bila kita kaitkan dengan misi BPK, pemeriksaan yang dilakukan secara bebas dan mandiri setidaknya akan memberikan ruang khusus kepada BPK untuk melakukan pemeriksaan secara profesional tanpa adanya campur tangan atau pengaruh dari pihak manapun.  

Karena sebenarnya BPK sendiri memiliki nilai-nilai dasar yang menjadi pondasi dalam melakukan tugasnya menjaga harta negara. BPK memili tiga nilai dasar yang tertuang dalam misi BPK, yaitu:
1.      Integritas
BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, objektif, dan tegas dalam menerapkan prinsip, nilai dan keputusan.
2.      Independensi
BPK menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi maupun individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, BPK bebas dalam sikap mental dan penampilan dari penampilan pribadi, ekstern dan/atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi.
3.      Profesionalisme
BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian, ketelitian dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku,.

Dari ketiga nilai dasar itu, sudah sangat jelas bagaimana BPK seharusnya bekerja. Nilai-nilai dasar tersebut dijadikan pijakan BPK untuk melakukan tugasnya dalam mengawal harta negara.

Apa Sih Tugas BPK Itu?
Intinya tugas BPK itu memeriksa keuangan negara. Nah, secara rincinya bisa dilihat di tabel berikut ini:
No.
Pimpinan BPK
Tugas dan Wewenang
Objek Tugas dan Wewenang
1.
Ketua (merangkap Anggota)
Melaksanakan:
o    pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Wakil Ketua;
o    tugas dan wewenang yang berkaitan dengan kelembagaan BPK;
o    hubungan kelembagaan dalam negeri dan luar negeri;
o    pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Wakil Ketua; dan
o    pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Wakil Ketua.
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan
2.
Wakil Ketua (merangkap Anggota)
Melaksanakan:
o    pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara umum bersama dengan Ketua;
o    pembinaan tugas Sekretariat Jenderal, Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara, dan Inspektorat Utama;
o    proses Majelis Tuntutan Perbendaharaan;
o    pembinaan pemeriksaan investigatif bersama dengan Ketua; dan
o    pembinaan tugas Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara bersama dengan Ketua.
Pelaksana BPK dan para pemangku kepentingan
3.
Anggota I
o    melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
o    memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif.
o    Kemenko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
o    Kementerian Luar Negeri;
o    Kementerian Hukum dan HAM;
o    Kementerian Pertahanan;
o    Kementerian Perhubungan;
o    Kejaksaan RI;
o    Kepolisian Negara RI;
o    Badan Intelijen Negara;
o    Badan Narkotika Nasional;
o    Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
o    Lembaga Ketahanan Nasional;
o    Lembaga Sandi Negara;
o    Komnas HAM;
o    Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
o    KPU (termasuk KPU Daerah Prov/Kab/Kota);
o    Badan SAR Nasional;
o    Badan Nasional Penanggulangan Terorisme; dan
o    Badan Pengawas Pemilihan Umum,
o    Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
4.
Anggota II
o    melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
o    memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif
o    Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian;
o    Kementerian Keuangan;
o    Kementerian Perdagangan;
o    Kementerian Perindustrian;
o    Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/BAPPENAS
o    Kementerian Koperasi dan UKM;
o    Badan Koordinasi Penanaman Modal;
o    Badan Pusat Statistik;
o    Bank Indonesia;
o    Otoritas Jasa Keuangan;
o    Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
o    PT Perusahaan Pengelola Aset (termasuk pengelolaan aset-aset eks BPPN oleh Kemenkeu);
o    Lembaga Penjamin Simpanan;
o    Badan Standardisasi Nasional;
o    Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; dan
o    Komisi Pengawas Persaingan Usaha,
o    Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
5.
Anggota III
o    melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
o    melaksanakan koordinasi pemeriksaan investigatif
o    MPR, DPR, DPD, MA, BPK, MK, KY;
o    Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
o    Kementerian Sekretariat Negara;
o    Sekretariat Kabinet
o    Kementerian Sosial;
o    Kementerian Pariwisata;
o    Kementerian Ketenagakerjaan;
o    Kementerian Komunikasi dan Informatika;
o    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
o    Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
o    Kementerian Pemuda dan Olahraga;
o    Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
o    Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
o    Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
o    Badan Pengawas Tenaga Nuklir;
o    Badan Tenaga Nuklir Nasional;
o    Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
o    Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
o    Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
o    Perpustakaan Nasional RI;
o    Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
o    Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil;
o    Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
o    Badan Kepegawaian Negara;
o    Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
o    Lembaga Administrasi Negara;
o    Arsip Nasional RI;
o    Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno Jakarta;
o    Pusat Pengelolaan Komplek Kemayoran;
o    Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja;
o    Lembaga Penyiaran Publik RRI;
o    Lembaga Penyiaran Publik TVRI;
o    Taman Mini Indonesia Indah;
o    Badan Informasi Geopasial;
o    Ombudsman RI;
o    Badan Pertanahan Nasional;
o    Badan Ekonomi Kreatif;
o    Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
6.
Anggota IV
o    melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara; dan
o    memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif
o    Kemenko Bidang Kemaritiman;
o    Kementerian Pertanian;
o    Kementerian Kelautan dan Perikanan;
o    Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
o    Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
o    Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan;
o    Badan Pengatur Hilir Migas;
o    Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo;
o    Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
7.
Anggota V
o    melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
o    melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; dan
o    memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif
o    Kementerian Dalam Negeri;
o    Kementerian Agama;
o    Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang;
o    Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Batam;
o    Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura;
o    Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
o    Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah I, yang terdiri atas:
o    Provinsi Aceh;
o    Provinsi Sumatera Utara;
o    Provinsi Sumatera Barat;
o    Provinsi Riau;
o    Provinsi Kepulauan Riau;
o    Provinsi Jambi;
o    Provinsi Sumatera Selatan;
o    Provinsi Bengkulu;
o    Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
o    Provinsi Lampung;
o    Provinsi Banten;
o    Provinsi Jawa Barat;
o    Provinsi DKI Jakarta;
o    Provinsi Jawa Tengah;
o    Provinsi DI Yogyakarta;
o    Provinsi Jawa Timur;
o    Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
8.
Anggota VI
o    melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
o    melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah; dan
o    memberikan pengarahan pemeriksaan investigatif
o    Kementerian Kesehatan;
o    Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
o    Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan);
o    Badan Pengawas Obat dan Makanan;
o    Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
Pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Badan Usaha Milik Daerah di Wilayah II, yang terdiri atas:
o    Provinsi Bali;
o    Provinsi Nusa Tenggara Barat;
o    Provinsi Nusa Tenggara Timur;
o    Provinsi Kalimantan Barat;
o    Provinsi Kalimantan Tengah;
o    Provinsi Kalimantan Selatan;
o    Provinsi Kalimantan Timur;
o    Provinsi Kalimantan Utara;
o    Provinsi Sulawesi Barat;
o    Provinsi Sulawesi Selatan;
o    Provinsi Sulawesi Tengah;
o    Provinsi Sulawesi Tenggara;
o    Provinsi Gorontalo;
o    Provinsi Sulawesi Utara;
o    Provinsi Maluku;
o    Provinsi Maluku Utara;
o    Provinsi Papua;
o    Provinsi Papua Barat;
o    Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.
9.
Anggota VII
o    melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
o    pemeriksaan investigatif
o    Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
o    Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas);
o    Badan Usaha Milik Negara dan anak perusahaan;
o    Badan Pembina Proyek Asahan dan Otorita Pengembangan Proyek Asahan;
o    Lembaga yang dibentuk dan terkait di lingkungan entitas tersebut di atas.

Sumber: www.bpk.go.id
Dari tugas dan wewenang BPK, tentunya kita bisa menarik kesimpulan betapa pentingnya keberadaan BPK dalam mendorong akuntabilitas keuangan negara. Dengan adanya BPK, negara bisa meminimalisir masalah keuangan. Memang kita tidak bisa menjamin negara ini bebas korupsi seratus persen dengan kondisi yang sudah sangat semrawut. Tapi, setidaknya ada usaha untuk menekan dan mengurangi kesempatan para oknum untuk melakukan korupsi.

Dalam hal ini, peran serta semua pihak pun dibutuhkan. BPK tidak bisa berjalan sendiri dalam mengawal harta negara. Intinya, BPK kawal harta negara akan benar-benar bisa memberikan efek positi ketika kita sebagai masyarakat pun mau melek dengan kondisi yang ada. Jangan sampai kita baru terbangun ketika negara ini sudah tidak bisa lagi bangkit karena harta negara hanya menjadi konsumsi segelintir orang yang tidak bertanggung jawab.  

Sunday, February 11, 2018

Baba Studio, Bukan Tempat Kursus Online Biasa

February 11, 2018 0 Comments
Sumber: fjb.kaskus.co.id



Apa itu Babastudio?
Bagi orang-orang yang udah nyemplung ke dunia website atau setidaknya sudah bersentuhan dengan dunia online, tentu pernah mendengar atau bahkan sangat familiar dengan babastudio. Tapi, mungkin untuk beberapa orang masih asing atau belum sebegitu mengenal apa itu babastudio?

Babastudio merupakan sebuah web consultant & training. Tempat kursus online dan belajar online ini telah berdiri sejak tahun 2003. Founder sekaligus juga owner dari babastudio ialah Zeembry dan Dian Martin. Zeembry yang berperan aktif membuat materi-materi Training, Web Design dan Animasi. Ia juga aktif menulis banyak buku di bidang animasi. Sedangkan Dian Martin berperan aktif sebagai Online Business Expert dan menentukan Startegy Digital Marketing yang terbaik bagi perusahaan. Kesuksesannya membawa babastudio sebagai School of Website, Mobile Apps dan Digital Marketing Paling favorite bagi perusahan ternama dan mahasiswa-mahasiswa dari perguruan terbaik.




Babastudio memang merupakan tempat kursus online dan juga belajar online yang tidak diragukan lagi. Babastudio sudah meluluskan 15 ribu lebih alumni. Lebih dari 4000 orang, mulai dari guru, dosen dan profesional dari beberapa perusahaan papan atas di Indonesia mempercayakan peningkatan keahlian di bidang website pada babastudio. Sebut saja, ACA Asuransi, Kompas, Bank Mandiri, Exxon Mobil, BNN, Metro TV, LIPI Press, Lapan, Elex Media Komputindo, Universitas Bina Nusantara, BII, Monash University, Bank BCA, PT. Freeport Indonesia, Curtin University o Technology, Djarum, Sinarmas Asuransi, Global TV, XL, Bolanews.com, Infomedia, dan masih banyak lagi yang lainnya. Mereka memilih Babastudio.com karena alumni dari tempat kursus online dan belajar online ini sudah sangat terbukti kualitasnya.

Baastudio.com juga merupakan tempar kursus yang lengkap. Babastudio mempunyai beberapa paket kursus seperti:
Ø  KursusPHP
Ø  KursusSEO
Ø  KursusGame
Ø  Kursus Pemograman Anak

Paket-paket kursus tersebut bisa kita ambil dengan harga yang sesuai dengan hasil yang akan didapat. Bahkan manfaat yang didapatkan jauh lebih besar daripada investasi yang kita keluarkan untuk belajar di babastudio.

Selain menawarkan beberapa paket belajar yang telah disebutkan di atas, babastudio juga menyediakan jasa:
Ø  Pembuatan website dan toko online
Ø  Pembuatan aplikasi dan sofware
Ø  Pembuatan animasi untuk presentasi dan iklan


Kenapa Memilih Babastudio?



Babastudio memang tidak diragukan lagi kualitasnya. Babastudio telah meraih 5 penghargaan ICT Awards (Piala MENKOMINFO) dalam bidang website, sebagai website korporasi terbaik dan juga dalam kategori People Choice. Lima pernghargaan tersebut didapat di satu hari yang sama. Tidak hanya 5 pengahargaan di atas, babastudio juga merupakan tempat kursus online dan belajar online yang mendapatkan ratusan penghargaan dari berbagai event dan pihak yang kompeten di bidangnya.

Selain itu, babastudio juga memiliki karya nyata dalam bidang website, diantaranya:
Ø  Sukses membuat komunitas flash terbesar di Indonesia, yaitu: www.babaflash.com
Ø  Berhasil menjadi pelopor dan membuat toko buku online nomor 1 di Indonesia, www.bukukita.com yang memiliki anggota 158.000 orang.
Ø  Membuat tempat kursus website, web design dan internet marketing paling terpercaya di Indonesia www.babastudio.com.





Bukan hanya bisa membuat website, tapi website buatan babastudio.com juga telah terbukti sukses di dunia online. Selain itu, materi yang diajarkan di babastudio.com diaplikasikan di perusahaan-perusahaan besar.

Cara mengajar di babastudio juga sangat mudah dipahami. Dan, yang terpenting, jangan pernah khawatir ketika kita tidak memiliki basic sama sekali tentang dunia website. Karena pembuat materi di babastudio, yang merupakan founder dari babastudio ini, ialah penulis belasan buku best seller dan salah satu bukunya dijadikan rujukan dan acuan bagi siswa di Malaysia.


Intinya, belajar di babastudio benar-benar memberikan pemahaman. Kita tidak diberikan materi yang sulit dipahami, tapi malah sebaliknya. Apa yang kita dapatkan sangat mudah diaplikasikan dan dipahami oleh orang yang awalnya awam sekali di dunia website.

Bagaimana Kita Bisa Belajar di Babastudio?
Untuk mendapatkan manfaat dari Babastudio, jangan ragu untuk segera bergabung dengan ahlinya website ini. Akan ada banyak keuntungan dengan belajar di babastudio. Jadi, jangan pernah menunggu untuk segera menghubungi tempat kursus Baba Studio terdekat.

Babastudio saat ini berlokasi resmi di beberapa tempat, diantaranya:
Ø  ITC Permata Hijau (Jakarta Selatan)
Ruko Grand ITC Permata Hijau Blok Saphire No.14 – Jl. Letjen Soepeno (Arteri Permata Hijau – Kebayoran Lama, Grogol Utara, Jakarta Selatan 12210
Ø  Summarecon Mall Serpong (Tangerang)
Ruko Sentra Gading Serpong Blok SG-1 No. 33, Summarecon, Tangerang 15810
Ø  Graha Cempaka Mas (Jakarta Pusat)
Rukan Babastudio, Graha Cempaka Mas Blok E No. 2, Jl. Letjen Suprapto, 10640
Ø  Bekasi
Jl. Siliwangi No. 9 Rawapanjang (Depan Kampus Bina Insani Bekasi) Bekasi 17141

Untuk informasi lebih jelas, kita bisa menghubungi nomor telepon di bawah ini:
(021) 5366 4008
(021) 2856 5339

Atau kita bisa langsung mengunjungi website resminya di www.babastudio.com.

Selain di beberapa lokasi di atas, Babastudio juga akan segera hadir di:
Ø  Bandung
Ø  Sentul
Ø  Puri Indah
Ø  Emporium Pluit, Jakarta Utara
Ø  Mall Kokas

Oya, yang perlu dicatat dan diingat, babastudio tidak berafiliasi dengan lembaga kursus manapun.

So, tunggu apalagi, saatnya mulai mengambil langkah. Ambil manfaat yang luar biasa dengan belajar di babastudio. Setiap impian akan menjadi lebih dekat dengan belajar di babastudio. Babastudio, tempat kursus online dan belajar online berkualitas dan terpercaya. Babastudio memang bukan tempat kursus dan belajar online biasa.