Cagar Budaya Indonesia, Haruskah Musnah Ditelan Zaman?
Intan Daswan
November 19, 2019
18 Comments
Apa Cagar Budaya Itu?
Menurut Undang-Undang
No. 11 Tahun 2010, Cagar Budaya ialah warisan budaya bersifat kebendaan berupa
Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar
Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya baik yang ada di darat maupun di air yang
perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting sejarah, ilmu
pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.
Ada Berapa Jumlah Cagar Budaya di Indonesia?
Mungkin
pertanyaan ini muncul di benak kita. Tidak semua orang tahu dan paham berapa
jumlah Cagar Budaya yang ada di negara kita. Sebagian dari kita juga mungkin
tidak cukup mengenal letak Cagar Budaya tersebut.
Menurut data
yang dikutip dari www.publikasi.data.kemdikbud.id,
terdapat 2.319 Cagar Budaya di Indonesia pada tahun 2018. Provinsi DI Yogyakarta
memiliki jumlah paling banyak, yaitu 535 Cagar Budaya. Sedangkan Provinsi Jawa
Tengah berada di urutan terbanyak kedua, yaitu 397 Cagar Budaya. Lalu, di
urutan ketiga Provinsi Sumatera Barat dengan jumlah 181 Cagar Budaya.
Sedangkan
menurut data dari wikpedia, terdapat 1.492 Cagar Budaya di Indonesia pada tahun
2019. Tapi, tidak semua provinsi memiliki atau belum terdeteksi adanya Cagar
Budaya. Seperti halnya di Kalimantan Utara, Sulawesi Barat dan Papua Barat.
Contoh Cagar Budaya
Sebenarnya kita
sudah sangat familiar dengan Cagar Budaya, loh. Bahkan sejak kita belajar di
bangku SD, kita sudah mempelajarinya. Namun, memang cara pembelajaran dan
penyampaiannya yang kurang menarik, maka seakan-akan kita acuh tak acuh dengan
keberadaan Cagar Budaya tersebut.
Kita patut
berbangga ada beberapa Cagar Budaya warisan dunia d Indonesia yang ditetapkan
oleh UNESCO, diantaranya:
- Komplek Candi Borobudur
![]() |
Sumber: id.wikipedia.org |
- Komplek Candi Prambanan
![]() |
Sumber: id.wikipedia.org |
- Situs Manusia Purba Sangiran
![]() |
Sumber: nationalgeographic.grid.id |
- Lanskap Budaya Provinsi Bali: Sistem Subak sebagai perwujudan filosofi Tri Hita Karana.
![]() |
Sumber: id.wikipedia.org |
Tentu saja
nama-nama itu sudah sangat sering kita dengar, bahkan mungkin kebanyakan orang
sudah mengunjunginya. Nah, pertanyaannya, apa kita juga sudah sangat familiar
dengan Cagar Budaya yang lainnya. Coba kita perhatikan, pasti kita juga sudah
sangat mengenal beberapa Cagar Budaya ini:
- Benteng Rotterdam di Makassar, Sulawesi Selatan
- Gedung Sate di Bandung, Jawa Barat
- Monumen Nasional, Jakarta
- Gedung Merdeka di Bandung, Jawa Barat
- Kota Tua, Jakarta
Itu hanya
beberapa dari sekian banyak Cagar Budaya yang ada di Indonesia. Dan, tentu
saja, sebenarnya kita mungkin sering mendengarnya. Meskipun tidak setiap saat,
namun setidaknya kita pernah melihat dan mengunjungi Cagar Budaya tersebut.
Haruskah Cagar
Budaya Musnah Ditelan Zaman?
Sebuah
pertanyaan yang seharusnya menjadi PR besar bagi kita semua. Saat ini kita
tidak menutup mata dengan perkembangan zaman yang begitu pesat. Tuntutan perkembangan
di era digital seringkali menggoda kita untuk melupakan warisan budaya.
Masih ingatkah
kita dua kasus yang berhubungan dengan perusakan Cagar Budaya? Pertama, pada
tahun 2018 pemugaran Cagar Budaya Rumah Kembar di Jalan Gatot Subroto, Bandung.
Rumah hasil rancangan Ir. Soekarno ini dihancurkan dan dibangun ulang oleh
pemiliknya. Disebut Rumah Kembar karena terdapat dua rumah yang saling berhadapan dengan arsitektur sama, dengan nomor rumah 54 dan 56. Rumah no. 54 inilah yang dihancurkan oleh pemiliknya. Pembongkaran ini tentu saja melanggar Undang-Undang, karena seharusnya melakukan
konsultasi terlebih dahulu dengan Tim Cagar Budaya.
![]() |
Rumah Kembar No. 54 yang dihancurkan pemiliknya (Sumber: www.news.detik.com) |
![]() |
Rumah Kembar di seberangnya no. 56 (Sumber: www.newsdetik.com) |
Kasus kedua
terjadi pada Juni 2019, terjadi perusakan di Waruga Kaima yang berada di
Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Diduga motifnya adalah pencarian
harta karun yang berada di dalam Waruga.
![]() |
Waruga yang dibongkar. (Sumber: www.kebudayaan.kemdibud.go.id) |
Dua kasus di
atas seharusnya menjadi pelajaran penting tentang perlunya pelestarian Cagar
Budaya. Mengapa kita harus melestarikan Cagar Budaya? Apa Cagar Budaya tersebut
lebih baik dimusnahkan saja?
Tentu saja
bukan hal yang etis dan pilihan yang tepat untuk memusnahkan Cagar Budaya.
Cagar Budaya merupakan warisan dunia yang memang sudah seharusnya dijaga dan
dilestarikan. Cagar Budaya merupakan saksi bisu perjuangan dan kisah masa lalu.
Ada banyak pelajaran yang bisa kita ambil dari keberadaan Cagar Budaya.
Tidak hanya
itu, Cagara Budaya pun bisa menjadi alat bantu kita menceritakan sejarah masa
lalu. Apa jadinya ketika Cagar Budaya tersebut dimusnahkan? Anak cucu kita
kehilangan kepingan puzzle sejarah bangsanya dan bahkan sejarah dunia.
Karena alasa
itulah, baik itu pemerintah maupun semua pihak sudah sepantasnya dans
seharusnya merawat Cagar Budaya. Cagar budaya itu warisan dunia, kekayaan yang
menyimpan pesan sejarah. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau tidak dimulai dari
sekarang, kapan lagi? Maukah kita melihat anak cucu kita tumbuh tanpa adanya
saripati nilai-nilai positif dari sejarah masa lalu?
Tulisan ini diikutsertakan dalam Kompetisi Blog "Cagar Budaya Indonesia: Rawat atau Musnah!" Bagi teman-teman yang ingin mengikuti kompetisi ini, yuk cek infonya di poster ya... :)
![]() |
Kompetisi Blog Cagar Budaya Indonesia |