Follow Us @soratemplates

Showing posts with label Kompetisi Blog. Show all posts
Showing posts with label Kompetisi Blog. Show all posts

Tuesday, November 19, 2019

Cagar Budaya Indonesia, Haruskah Musnah Ditelan Zaman?

November 19, 2019 18 Comments


Apa Cagar Budaya Itu?
Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2010, Cagar Budaya ialah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya baik yang ada di darat maupun di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Ada Berapa Jumlah Cagar Budaya di Indonesia?
Mungkin pertanyaan ini muncul di benak kita. Tidak semua orang tahu dan paham berapa jumlah Cagar Budaya yang ada di negara kita. Sebagian dari kita juga mungkin tidak cukup mengenal letak Cagar Budaya tersebut.

Menurut data yang dikutip dari www.publikasi.data.kemdikbud.id, terdapat 2.319 Cagar Budaya di Indonesia pada tahun 2018. Provinsi DI Yogyakarta memiliki jumlah paling banyak, yaitu 535 Cagar Budaya. Sedangkan Provinsi Jawa Tengah berada di urutan terbanyak kedua, yaitu 397 Cagar Budaya. Lalu, di urutan ketiga Provinsi Sumatera Barat dengan jumlah 181 Cagar Budaya.

Sedangkan menurut data dari wikpedia, terdapat 1.492 Cagar Budaya di Indonesia pada tahun 2019. Tapi, tidak semua provinsi memiliki atau belum terdeteksi adanya Cagar Budaya. Seperti halnya di Kalimantan Utara, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

Contoh Cagar Budaya
Sebenarnya kita sudah sangat familiar dengan Cagar Budaya, loh. Bahkan sejak kita belajar di bangku SD, kita sudah mempelajarinya. Namun, memang cara pembelajaran dan penyampaiannya yang kurang menarik, maka seakan-akan kita acuh tak acuh dengan keberadaan Cagar Budaya tersebut.

Kita patut berbangga ada beberapa Cagar Budaya warisan dunia d Indonesia yang ditetapkan oleh UNESCO, diantaranya:
  • Komplek Candi Borobudur

Sumber: id.wikipedia.org



  • Komplek Candi Prambanan

Sumber: id.wikipedia.org



  • Situs Manusia Purba Sangiran

Sumber: nationalgeographic.grid.id 


  • Lanskap Budaya Provinsi Bali: Sistem Subak sebagai perwujudan filosofi Tri Hita Karana.


Sumber: id.wikipedia.org


Tentu saja nama-nama itu sudah sangat sering kita dengar, bahkan mungkin kebanyakan orang sudah mengunjunginya. Nah, pertanyaannya, apa kita juga sudah sangat familiar dengan Cagar Budaya yang lainnya. Coba kita perhatikan, pasti kita juga sudah sangat mengenal beberapa Cagar Budaya ini:
  • Benteng Rotterdam di Makassar, Sulawesi Selatan




  • Gedung Sate di Bandung, Jawa Barat

  • Monumen Nasional, Jakarta


  • Gedung Merdeka di Bandung, Jawa Barat


  • Kota Tua, Jakarta




Itu hanya beberapa dari sekian banyak Cagar Budaya yang ada di Indonesia. Dan, tentu saja, sebenarnya kita mungkin sering mendengarnya. Meskipun tidak setiap saat, namun setidaknya kita pernah melihat dan mengunjungi Cagar Budaya tersebut.

Haruskah Cagar Budaya Musnah Ditelan Zaman?
Sebuah pertanyaan yang seharusnya menjadi PR besar bagi kita semua. Saat ini kita tidak menutup mata dengan perkembangan zaman yang begitu pesat. Tuntutan perkembangan di era digital seringkali menggoda kita untuk melupakan warisan budaya.

Masih ingatkah kita dua kasus yang berhubungan dengan perusakan Cagar Budaya? Pertama, pada tahun 2018 pemugaran Cagar Budaya Rumah Kembar di Jalan Gatot Subroto, Bandung. Rumah hasil rancangan Ir. Soekarno ini dihancurkan dan dibangun ulang oleh pemiliknya. Disebut Rumah Kembar karena terdapat dua rumah yang saling berhadapan dengan arsitektur sama, dengan nomor rumah 54 dan 56. Rumah no. 54 inilah yang dihancurkan oleh pemiliknya. Pembongkaran ini tentu saja melanggar Undang-Undang, karena seharusnya melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Tim Cagar Budaya.

Rumah Kembar No. 54 yang dihancurkan pemiliknya (Sumber: www.news.detik.com)


Rumah Kembar di seberangnya no. 56 (Sumber: www.newsdetik.com)


Kasus kedua terjadi pada Juni 2019, terjadi perusakan di Waruga Kaima yang berada di Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Diduga motifnya adalah pencarian harta karun yang berada di dalam Waruga.

Waruga yang dibongkar. (Sumber: www.kebudayaan.kemdibud.go.id)


Dua kasus di atas seharusnya menjadi pelajaran penting tentang perlunya pelestarian Cagar Budaya. Mengapa kita harus melestarikan Cagar Budaya? Apa Cagar Budaya tersebut lebih baik dimusnahkan saja?

Tentu saja bukan hal yang etis dan pilihan yang tepat untuk memusnahkan Cagar Budaya. Cagar Budaya merupakan warisan dunia yang memang sudah seharusnya dijaga dan dilestarikan. Cagar Budaya merupakan saksi bisu perjuangan dan kisah masa lalu. Ada banyak pelajaran yang bisa kita ambil dari keberadaan Cagar Budaya.

Tidak hanya itu, Cagara Budaya pun bisa menjadi alat bantu kita menceritakan sejarah masa lalu. Apa jadinya ketika Cagar Budaya tersebut dimusnahkan? Anak cucu kita kehilangan kepingan puzzle sejarah bangsanya dan bahkan sejarah dunia.

Karena alasa itulah, baik itu pemerintah maupun semua pihak sudah sepantasnya dans seharusnya merawat Cagar Budaya. Cagar budaya itu warisan dunia, kekayaan yang menyimpan pesan sejarah. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi? Maukah kita melihat anak cucu kita tumbuh tanpa adanya saripati nilai-nilai positif dari sejarah masa lalu?



Tulisan ini diikutsertakan dalam Kompetisi Blog "Cagar Budaya Indonesia: Rawat atau Musnah!" Bagi teman-teman yang ingin mengikuti kompetisi ini, yuk cek infonya di poster ya... :) 

Kompetisi Blog Cagar Budaya Indonesia