Follow Us @soratemplates

Tuesday, November 19, 2019

Cagar Budaya Indonesia, Haruskah Musnah Ditelan Zaman?



Apa Cagar Budaya Itu?
Menurut Undang-Undang No. 11 Tahun 2010, Cagar Budaya ialah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya baik yang ada di darat maupun di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Ada Berapa Jumlah Cagar Budaya di Indonesia?
Mungkin pertanyaan ini muncul di benak kita. Tidak semua orang tahu dan paham berapa jumlah Cagar Budaya yang ada di negara kita. Sebagian dari kita juga mungkin tidak cukup mengenal letak Cagar Budaya tersebut.

Menurut data yang dikutip dari www.publikasi.data.kemdikbud.id, terdapat 2.319 Cagar Budaya di Indonesia pada tahun 2018. Provinsi DI Yogyakarta memiliki jumlah paling banyak, yaitu 535 Cagar Budaya. Sedangkan Provinsi Jawa Tengah berada di urutan terbanyak kedua, yaitu 397 Cagar Budaya. Lalu, di urutan ketiga Provinsi Sumatera Barat dengan jumlah 181 Cagar Budaya.

Sedangkan menurut data dari wikpedia, terdapat 1.492 Cagar Budaya di Indonesia pada tahun 2019. Tapi, tidak semua provinsi memiliki atau belum terdeteksi adanya Cagar Budaya. Seperti halnya di Kalimantan Utara, Sulawesi Barat dan Papua Barat.

Contoh Cagar Budaya
Sebenarnya kita sudah sangat familiar dengan Cagar Budaya, loh. Bahkan sejak kita belajar di bangku SD, kita sudah mempelajarinya. Namun, memang cara pembelajaran dan penyampaiannya yang kurang menarik, maka seakan-akan kita acuh tak acuh dengan keberadaan Cagar Budaya tersebut.

Kita patut berbangga ada beberapa Cagar Budaya warisan dunia d Indonesia yang ditetapkan oleh UNESCO, diantaranya:
  • Komplek Candi Borobudur

Sumber: id.wikipedia.org



  • Komplek Candi Prambanan

Sumber: id.wikipedia.org



  • Situs Manusia Purba Sangiran

Sumber: nationalgeographic.grid.id 


  • Lanskap Budaya Provinsi Bali: Sistem Subak sebagai perwujudan filosofi Tri Hita Karana.


Sumber: id.wikipedia.org


Tentu saja nama-nama itu sudah sangat sering kita dengar, bahkan mungkin kebanyakan orang sudah mengunjunginya. Nah, pertanyaannya, apa kita juga sudah sangat familiar dengan Cagar Budaya yang lainnya. Coba kita perhatikan, pasti kita juga sudah sangat mengenal beberapa Cagar Budaya ini:
  • Benteng Rotterdam di Makassar, Sulawesi Selatan




  • Gedung Sate di Bandung, Jawa Barat

  • Monumen Nasional, Jakarta


  • Gedung Merdeka di Bandung, Jawa Barat


  • Kota Tua, Jakarta




Itu hanya beberapa dari sekian banyak Cagar Budaya yang ada di Indonesia. Dan, tentu saja, sebenarnya kita mungkin sering mendengarnya. Meskipun tidak setiap saat, namun setidaknya kita pernah melihat dan mengunjungi Cagar Budaya tersebut.

Haruskah Cagar Budaya Musnah Ditelan Zaman?
Sebuah pertanyaan yang seharusnya menjadi PR besar bagi kita semua. Saat ini kita tidak menutup mata dengan perkembangan zaman yang begitu pesat. Tuntutan perkembangan di era digital seringkali menggoda kita untuk melupakan warisan budaya.

Masih ingatkah kita dua kasus yang berhubungan dengan perusakan Cagar Budaya? Pertama, pada tahun 2018 pemugaran Cagar Budaya Rumah Kembar di Jalan Gatot Subroto, Bandung. Rumah hasil rancangan Ir. Soekarno ini dihancurkan dan dibangun ulang oleh pemiliknya. Disebut Rumah Kembar karena terdapat dua rumah yang saling berhadapan dengan arsitektur sama, dengan nomor rumah 54 dan 56. Rumah no. 54 inilah yang dihancurkan oleh pemiliknya. Pembongkaran ini tentu saja melanggar Undang-Undang, karena seharusnya melakukan konsultasi terlebih dahulu dengan Tim Cagar Budaya.

Rumah Kembar No. 54 yang dihancurkan pemiliknya (Sumber: www.news.detik.com)


Rumah Kembar di seberangnya no. 56 (Sumber: www.newsdetik.com)


Kasus kedua terjadi pada Juni 2019, terjadi perusakan di Waruga Kaima yang berada di Kauditan, Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Diduga motifnya adalah pencarian harta karun yang berada di dalam Waruga.

Waruga yang dibongkar. (Sumber: www.kebudayaan.kemdibud.go.id)


Dua kasus di atas seharusnya menjadi pelajaran penting tentang perlunya pelestarian Cagar Budaya. Mengapa kita harus melestarikan Cagar Budaya? Apa Cagar Budaya tersebut lebih baik dimusnahkan saja?

Tentu saja bukan hal yang etis dan pilihan yang tepat untuk memusnahkan Cagar Budaya. Cagar Budaya merupakan warisan dunia yang memang sudah seharusnya dijaga dan dilestarikan. Cagar Budaya merupakan saksi bisu perjuangan dan kisah masa lalu. Ada banyak pelajaran yang bisa kita ambil dari keberadaan Cagar Budaya.

Tidak hanya itu, Cagara Budaya pun bisa menjadi alat bantu kita menceritakan sejarah masa lalu. Apa jadinya ketika Cagar Budaya tersebut dimusnahkan? Anak cucu kita kehilangan kepingan puzzle sejarah bangsanya dan bahkan sejarah dunia.

Karena alasa itulah, baik itu pemerintah maupun semua pihak sudah sepantasnya dans seharusnya merawat Cagar Budaya. Cagar budaya itu warisan dunia, kekayaan yang menyimpan pesan sejarah. Kalau bukan kita, siapa lagi? Kalau tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi? Maukah kita melihat anak cucu kita tumbuh tanpa adanya saripati nilai-nilai positif dari sejarah masa lalu?



Tulisan ini diikutsertakan dalam Kompetisi Blog "Cagar Budaya Indonesia: Rawat atau Musnah!" Bagi teman-teman yang ingin mengikuti kompetisi ini, yuk cek infonya di poster ya... :) 

Kompetisi Blog Cagar Budaya Indonesia 

18 comments:

  1. Repot juga ya, kalau cagar budaya dimiliki secara pribadi kayak rumah kembar tersebut.
    Seharusnya memang kudu dilindungi dan diambil alih sama negara.

    Butuh perhatian penuh untuk melestarikan cagar budaya kita di seluruh Indonesia :)

    ReplyDelete
  2. Jahat banget ya mba tindakan vandalism itu, merusak Cagar budaya yang harusnya dijaga.

    ReplyDelete
  3. Waahh baru tau kalo rumah kembar itu termasuk cagar budaya. Padahal bangunannya bagus dan designnya aestetik.

    ReplyDelete
  4. Aku suka kalau berkunjung ke Cagar Budaya, selain bisa mendapat wawasan juga bisa dapat spot foto yang cantik :)

    ReplyDelete
  5. Betul sekali. Semua pihak, pemerintah dan masyarakat, sudah seharusnya merawat Cagar Budaya, warisan dunia, kekayaan yang menyimpan pesan sejarah. Sehingga generasi mendatang tetap bisa mempelajari nilai sejarahnya.

    ReplyDelete
  6. Sayang banget beberapa cagar budaya di atas ada yg mengalami kerusakan akibat aksi vandalisme yang enggak bertanggung jawab. Dan, pemerintah mesti tegas nih dalam hal ini, karena cagar budaya dapat bermanfaat sebagai sarana edukasi yang tepat dalam mengenal sejarah. Bikin gemas deh

    ReplyDelete
  7. Aku suka ajak keluarga berkunjung ke candi2 dan museum :) Biar jadi tahu sejarahnya dan menambah wawasan kita. AKu ebel kalau vandalisme di cagar budaya. Merusak warisan kita banget deh. Tulisan2 dan corat-coret kotor bahasanya dan merusak pemandangan juga.

    ReplyDelete
  8. Sedih banget lah kalau cagar budaya banyak yang musnah. Biar bagaimana itu bagian dari sejarah. Semoga semakin banyak yang peduli untuk ikut merawatnya

    ReplyDelete
  9. Di surabaya juga pernah ada kasus ttg sengketa kepemilikn cagar budaya..
    Rumah HOS cokroaminoto dijual, padahal ya termasuk cagar budaya hanya emang dimiliki secara pribadi..

    Jadi eman klo cagar budaya musnah, makanya harus saling kerjasama untuk melestarikannya ya

    ReplyDelete
  10. Sedih ya kalo lihat benda atau situs bersejarah rusak. Apalagi kalo sampe musnah. Dengan adanya lomba Cagar Budaya ini, semoga kesadaran merawat cagar budaya langka yang jarang diekspos semakin besar. Supaya semuanya tetap lestari hingga bisa dinikmati anak-cucu kita.

    ReplyDelete
  11. Banyak juga ya jumlah cagar budaya yang ada di Indonesia, 2.300 lebih. Semoga semua cagar budaya tersebut dapat terperlihara dengan baik sehingga tetap ada sampai anak cucu kita kelak

    ReplyDelete
  12. Sayang banget ya waruga di Minahasa dibongkar. Dan alasannya diduga karena mencari harta karun. Ya ampuun... korban film nih jangan2. Ihh... gemes lihat orang2 yg ngerusak cagar budaya.

    ReplyDelete
  13. Memang susah sih bila cagar budaya sudah beralih fungsi ke hak milik perorangan pribadi.
    Memang seharusnya ada perjanjian sewaktu jual beli bahwa jangan sampai membongkar atau mengubah bentuk bangunan asli cagar budaya supaya keasliannya terjaga.

    Keluargamulyanadotcom

    ReplyDelete
  14. saya baru tahu ternyata bapak Presiden pertama kita bs mendesain rumah. tahu sekelumit fakta ini saya jd penasaran untuk cari tahu lebih lanjut deh

    ReplyDelete
  15. Cagar budaya itu kita harus selalu turut untuk melestarikan. Kalau aku melestarikannya dengan cara mengunjungi sesekali sambil membawa keluarga supaya mereka juga nantinya berkunjung-kunjung ke cagar wisata tersebut

    ReplyDelete
  16. Banyak sekali ya Cagar budaya yg ada di Indonesia, setuju utk menjaga bangunan bersejarah tersebut. Sbg masyarakat yg bisa dilakukan y dengan tdk merusaknya

    ReplyDelete
  17. Lha kenapa rumahnya dihancurkan yaaa, sedih banget. Padahal bangunan yang dibangun sejak zaman dulu tuh bahannya kuat2 lho dan desakinnya apik.
    Tapi emang sering sekali nemuin kasus kyk gtu. Semoga saja sisa cagar budaya yang lain tu jatuh ke tangan yang tepat shg walau fungsinya berubah tapi gak sampai dihancurkan

    ReplyDelete
  18. Bener Bun cara penyampaiannya aja yg kurang menarik ya. Jadi ya anak-anak malas mempelajari lebih dalam lagi tentang cagar budaya Indonesia. Padahal kalau disampaikan dengan lebih menarik anak-anak jadi semangat

    ReplyDelete